BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Layanan MPN Kemenkeu Ditutup Sementara Akhir Pekan Ini, Cek Jadwalnya

Daffa Yasril Nurmansyah23 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Melalui laman resminya,  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan rencana pemeliharaan Layanan Modul Penerimaan Negara (MPN). Kemenkeu melakukan pemeliharaan dalam rangka pelaksanaan pengujian fungsionalitas Secondary Data Center-Disaster Recovery Center (SDC-DRC) dalam rangka simulasi dan uji coba pelaksanaan Manajemen Keberlangsungan Bisnis MPN Tahun 2026.
Kegiatan pemeliharaan akan menyebabkan waktu henti layanan (downtime) MPN sementara waktu. Downtime akan berlangsung pada hari Sabtu, 26 September 2026 pukul 21.00 WIB hingga Minggu, 27 September 2026 pukul 05.00 WIB. Selama periode tersebut, layanan MPN tidak dapat diakses, termasuk melalui interkoneksi application programming interface (API) maupun laman website.
Dengan adanya pemeliharaan tersebut, para pemangku kepentingan diminta untuk tidak mengakses layanan MPN selama periode pemeliharaan. Akses terhadap layanan MPN dapat kembali dilakukan setelah proses pemeliharaan selesai.
“Dimohon para pemangku kepentingan untuk tidak mengakses MPN pada kurun waktu tersebut dan silakan mengakses setelah proses maintenance selesai,” tulis Kemenkeu.
Selain akses terhadap sistem MPN, proses pembayaran pada bank persepsi juga tidak dapat dilakukan selama periode pemeliharaan berlangsung. Dengan demikian, pihak yang memiliki kebutuhan pembayaran penerimaan negara melalui MPN diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut dan menyesuaikan waktu transaksi agar tidak terdampak oleh penghentian layanan sementara.

TopikBerita Pajakpelayanan_publikkemenkeu
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org