BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kriteria Wajib Pajak Badan yang Mendapat Fasilitas Tax Holiday

Redaksi Ortax14 Desember 2018
Ukuran teks
0/0
eSKD_A

Pada penghujung tahun 2018 lalu, Dirjen Pajak menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 yang mengatur tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Di dalam Peraturan tersebut diatur mengenai Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). SKD merupakan formulir yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B dalam rangka penerapan P3B. Kini, perekaman SKD WPLN dapat dilakukan secara online melalui e-SKD pada Laman DJP Online berdasarkan form DGT sesuai PER-25/PJ/2018.

Untuk mengetahui detail tata cara perekaman SKD melalui e-SKD pada laman DJP Online, Anda dapat melihat artikel berikut ini:

Cara Penyampaian Surat Keterangan Domisili Melalui Aplikasi e-SKD

eSKD

Topiktax-holiday
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org