BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kriteria Hasil P2DK yang Dapat Diusulkan Menjadi Pemeriksaan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah22 Juli 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperjelas kriteria hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang dapat ditindaklanjuti menjadi usulan pemeriksaan. Ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026) tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan SE 8/2026, usulan pemeriksaan dapat dilakukan apabila hasil penelitian yang dituangkan dalam Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Selain itu, pemeriksaan juga dapat diusulkan apabila wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai dengan hasil penelitian dan/atau tidak menyampaikan maupun membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) sesuai dengan hasil penelitian.
Kegiatan P2DK juga bisa berlanjut ke pemeriksaan bila LHP2DK memuat simpulan bahwa wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.
Dalam hal pemeriksaan yang diusulkan merupakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, account representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan wajib menyampaikan informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan melalui sistem administrasi pengawasan DJP. Pengusulan tersebut dilaksanakan melalui sistem administrasi pengawasan setelah memperoleh persetujuan Kepala KPP.
Sebagai informasi, P2DK merupakan kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan. Kegiatan ini diawali dengan penerbitan SP2DK kepada wajib pajak.
Pelaksanaan SP2DK telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025). Sesuai PMK 111/2025, pelaksanaan SP2DK dapat dilakukan kepada wajib pajak terdaftar dan wajib pajak belum terdaftar.
Pemberian tanggapan/penjelasan bagi wajib pajak terdaftar maupun wajib pajak belum terdaftar dilakukan dengan jangka waktu paling lama 14 hari. Wajib pajak juga dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.
Panduan cara menanggapi SP2DK dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: SP2DK: Cara Menanggapi dan Tindak Lanjutnya.

TopikPajakSP2DKpemeriksaan-pajakpengawasan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org