BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

KPK Lacak Aset Eks Kakanwil DJP dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Medina Kyara Putrifidi10 September 2026
Ukuran teks
0/0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memfokuskan penyidikan pada penelusuran aset milik mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus  Muhammad Haniv melalui pendekatan mengikuti jejak aliran dana. Langkah ini diterapkan setelah penyidik menemukan indikasi bahwa uang hasil dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar telah dikonversi menjadi berbagai aset fisik serta ditempatkan dalam instrumen deposito di sejumlah bank.

Guna melacak seluruh perolehan aset tersebut, penyidik KPK memanggil dan memeriksa sejumlah saksi baru yang meliputi kalangan swasta, notaris, hingga karyawan tempat penukaran uang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh harta yang bersumber dari tindak pidana korupsi dapat disita demi mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. 

"Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari para pihak, yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan ya, untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya," ujarnya Kamis (10/9/2026).

Penelusuran aset ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas penahanan Haniv yang tengah berjalan. Tersangka saat ini tengah menjalani masa penahanan 40 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026. 

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa penahanan dan proses hukum terhadap tersangka yang telah ditetapkan sejak Februari 2025 ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam menyelesaikan perkara tunggakan secara tuntas di sektor penerimaan negara.

Dalam rekam jejak perkaranya, dugaan penerimaan gratifikasi ini bermula saat Haniv diduga menggunakan jabatannya untuk meminta bantuan modal kepada beberapa wajib pajak. Melalui pesan surat elektronik, ia mengarahkan perusahaan wajib pajak untuk mengirimkan dana sponsor langsung ke rekening anaknya guna membiayai kegiatan fashion show. 

Dari skema tersebut, tersangka diduga mengumpulkan dana sebesar Rp400 juta dari wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari wajib pajak di luar Jakarta. Selain aliran dana sponsor, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari beberapa pihak sepanjang kurun waktu 2013 hingga 2023. Penerimaan valas tersebut dialirkan melalui perantara berinisial BSA dan hingga kini belum dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah menurut hukum.

TopikBerita Pajakdjphukum_pidana
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org