BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Konsultan Pajak Dilarang Rangkap Jabatan pada Instansi Pemerintahan, Begini penjelasannya

Daffa Yasril Nurmansyah7 September 2026
Ukuran teks
0/0

Konsultan pajak dilarang melakukan rangkap jabatan sebagai pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, serta badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Larangan tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak. Namun demikian, larangan rangkap jabatan dapat dikecualikan dalam hal  konsultan pajak sedang menjalani masa penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.
Apabila diketahui merangkap jabatan, sanksi akan dikenakan berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (4) PMK 55/2026. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin konsultan pajak. 
Selain rangkap jabatan, PMK 55/2026 juga menetapkan sejumlah larangan lain bagi konsultan pajak. Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) PMK 55/2026, konsultan pajak dilarang:

  1. memberikan petunjuk/keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan;
  2. menerima permintaan klien/pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  3. menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani;
  4. menerima hadiah yang tidak wajar/gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  5. melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) PMK 55/2026, bagi konsultan pajak yang memberikan petunjuk/keterangan yang menyesatkan klien serta menerima permintaan untuk melakukan rekayasa/perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak paling lama 2 tahun.
Serupa dengan rangkap jabatan, sanksi atas pelanggaran yang berkaitan dengan pemberian imbalan atau fasilitas kepada petugas pajak, penerimaan hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi, pemerasan, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak.

Topikkupinstansi-pemerintahkonsultan_pajakprofesi_konsultan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org