BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Khawatir Konsumen Beralih, Dirut Antam Minta Aturan Lapor Data Pembeli Disetarakan

Medina Kyara Putrifidi16 September 2026
Ukuran teks
0/0

Pada Rapat Dengar Pendapat Komisi XII DPR RI Selasa (15/9/2026), Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Untung Budiharto menyampaikan pandangannya mengenai kewajiban pelaporan data dan informasi terkait perpajakan. Kewajiban ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2026 (PMK 8/2026) yang mengharuskan Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) untuk menyerahkan data dan informasi terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Dalam ketentuan tersebut, Antam masuk dalam daftar ILAP yang diwajibkan melakukan pelaporan secara berkala.

Berdasarkan Lampiran A PMK 8/2026, data penjualan emas dan perak yang wajib disampaikan oleh Antam antara lain seperti nama, NPWP/NIK, alamat pembeli, harga, lokasi butik pembelian, berat dalam gram dan jumlah dalam satuan.

Untung menyatakan bahwa Antam pada prinsipnya mendukung penuh implementasi PMK 8/2026, mengingat transparansi transaksi dan kepatuhan merupakan hal penting dalam tata kelola industri. Meski demikian, ia menyoroti pentingnya keadilan regulasi bagi seluruh pelaku usaha. “ kami berharap adanya penerapan yang adil dan setara bagi seluruh pelaku perdagangan emas. Jangan hanya Antam dan anak perusahaan Antam, karena saat ini tren penjualan emas kami sudah mengalami penurunan,” ujarnya.

Untung mengungkapkan bahwa apabila kewajiban pelaporan hanya dibebankan kepada pihak tertentu berpotensi memicu respons negatif dari pasar. "Hal yang menjadi perhatian kami adalah respons pasar terhadap kewajiban ILAP tersebut. Terdapat potensi konsumen merasa keberatan, kemudian mengalihkan transaksi dari butik resmi Antam ke toko atau pedagang emas lainnya yang tidak memiliki kewajiban pelaporan yang sama," jelasnya.

Menurut Untung, jika terjadi peralihan konsumen ke kanal lain, dampaknya tidak hanya berpotensi menekan penjualan Antam. Pergeseran transaksi dari kanal formal yang tercatat ke kanal lain juga dapat mengurangi efektivitas pengawasan, mengingat tingkat kepatuhan dan standardisasi pelaporannya belum tentu seketat kanal formal. 

Oleh karena itu, Untung berharap DPR RI dapat memberikan dukungan kepada pemerintah untuk menyetarakan kewajiban pelaporan ILAP agar tercipta level playing field. “Kami membutuhkan dukungan Komisi XII untuk mendorong penyamarataan kewajiban ILAP kepada seluruh pelaku usaha perdagangan emas, baik BUMN maupun swasta. Sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perdagangan emas nasional yang transparan tertib dan menyeluruh,” ujarnya.

TopikBerita Pajakemas_batanganpajak-emas
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org