BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk bagi Pelintas Batas

Dewa Suartama5 April 2024
Ukuran teks
0/0
Pembebasan Bea Masuk Barang Pelintas Batas

Berbagai fasilitas diberikan pemerintah dalam impor barang, salah satunya pembebasan bea masuk bagi pelintas batas. Tak hanya bea masuk, barang bawaan pelintas batas juga diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.

Pelintas Batas

Pelintas batas merupakan penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara dan melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Pengawas Lintas Batas (PPLB). Pos tersebut merupakan tempat di kawasan perbatasan untuk memberitahukan dan menyelesaikan kewajiban pabean terhadap barang yang dibawa melalui lintas batas negara.

Batasan Pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPnBM Pelintas Batas

Pelintas batas yang membawa barang ke dalam daerah pabean melalui PPLB dikategorikan sebagai kegiatan impor. Barang impor tersebut dapat berupa barang yang diperoleh dari dalam daerah pabean, dibawa ke luar daerah pabean, dan kemudian dibawa kembali ke daerah pabean (barang impor kembali atau reimpor). Barang lainnya dapat berupa barang yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean.

Atas barang yang termasuk impor kembali atau reimpor, pembebasan bea masuk diberikan sepanjang pelintas batas dapat membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali berasal dari dalam daerah pabean. Untuk barang impor, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2019, dibebaskan dari pemungutan bea masuk dengan batasan tertentu. Batasan nilai pabean yang dibebaskan untuk setiap perbatasan adalah sebagai berikut:

  1. Indonesia dengan Papua Nugini, paling banyak FOB USD 300 per orang untuk jangka waktu 1 bulan;
  2. Indonesia dengan Malayasia, paling banyak FOB RM 600 per orang untuk jangka waktu 1 bulan;
  3. Indonesia dengan Filipina, paling banyak FOB USD 250 per orang untuk jangka waktu 1 bulan; dan
  4. Indonesia dengan Republik Demokrasi Timor Leste, paling banyak FOB USD 50 per orang setiap hari.

Selain itu, merujuk Pasal ayat (3) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK,04/2021, pelintas batas dikecualikan dari pemungutan PPN/PPnBM atas barang yang diberikan pembebasan bea masuk tersebut.

Kewajiban Memiliki KILB

Setiap pelintas batas yang membawa barang impor melalui PPLB wajib memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB). KILB dapat diajukan kepada Kepala Kantor Pabean yang membawahi PPLB secara elektronik.

Pejabat Bea dan Cukai akan melakukan perekaman pas foto serta biometri pelintas batas. KILB akan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah disetujui dan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

Topikbea-masukimpor-barangpdrifasilitas-bea-masukfasilitas-impor
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org