BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kenapa SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak?

Alifatu Mazidah24 Mei 2022
Ukuran teks
0/0
pajaktirachardz / freepik

Pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Terdapat tiga kondisi yang dapat dialami Wajib Pajak. Pertama, SPT Kurang Bayar. Kondisi tersebut berarti pajak yang terutang lebih besar daripada pajak yang telah disetorkan atau kredit pajak. Kedua, SPT Nihil. Pada kondisi nihil berarti jumlah pajak yang terutang sama dengan pajak yang telah disetorkan.

Kondisi ketiga, Wajib Pajak dapat mengalami status Lebih Bayar (LB) pada hasil pelaporan SPT Tahunannya. SPT Lebih Bayar sendiri terjadi jika jumlah pajak terutang lebih kecil dibandingkan kredit pajak.

Apabila Wajib Pajak melaporkan SPT Lebih Bayar, Wajib Pajak berhak untuk mendapat pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Namun, terdapat kondisi status lebih bayar tidak diakui. Dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER 02/PJ/2019 , SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak apabila status lebih bayar dalam SPT tersebut disebabkan karena perbedaan pembulatan penghitungan pajak dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Kondisi kedua yang menyebabkan tidak diakuinya status lebih bayar adalah SPT Lebih Bayar yang disampaikan oleh aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, dan pejabat negara dengan ketentuan:

  • menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan; dan
  • kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (1721 A2).

Apabila SPT berstatus Lebih Bayar yang disebabkan oleh kondisi tersebut, maka Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Topikkupsptspt-tahunanspt_lebih_bayar
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org