BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Infografis

Kenali Pengaturan Konsensus Pemajakan Global dalam UU HPP

Alifatu Mazidah2 November 2021
Ukuran teks
0/0

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengatur tentang Konsensus Pemajakan Global, menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia berwenang untuk membentuk, melakukan, dan melaksanakan kesepakatan ataupun perjanjian di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara bilateral maupun multilateral.

Tujuan Pengaturan Konsensus Pemajakan Global

  • Penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
  • Pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba
  • Pertukaran informasi perpajakan
  • Bantuan penagihan pajak
  • Kerjasama perpajakan lainnya

Rencana Timeline Konsensus Global 

  • Tahun 2021
    Rencana persetujuan konsensus global
  • Tahun 2022
    Penandatanganan Multilateral Instrument oleh yurisdiksi yang menyetujui konsensus global
  • Tahun 2023
    Implementasi konsensus global yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan/atau Peraturan Menteri Keuangan
Topikuu-hpppemajakan_globalkonsensus_pemajakan_global
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org