BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Kementerian ATR/BPN Dorong 58 Pemda Integrasikan Data Pertanahan dan Pajak Daerah

Daffa Yasril Nurmansyah22 September 2026
Ukuran teks
0/0


Foto: Hubungan Masyarakat Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong 58 pemerintah daerah yang menerapkan Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA) yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk segera melakukan integrasi data pertanahan dan perpajakan melalui pencocokan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto menjelaskan bahwa proses integrasi data pertanahan dan perpajakan telah selesai dilakukan oleh tim pemerintah daerah sebelum penandatanganan kerjasama perluasan penerapan SISGITA. Menurutnya, pencocokan data NIB dan NOP menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan data pertanahan dapat terhubung dengan data perpajakan di masing-masing daerah.
"Sebelumnya, kami sudah mulai melakukan matching data terkait informasi NIB dan NOP masing-masing daerah," jelas Dedi di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).
Dedi menjelaskan bahwa SISGITA yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah siap untuk diterapkan dan disesuaikan dengan kondisi data pertanahan serta perpajakan di daerah masing-masing. Adapun Integrasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan pemutakhiran data pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 
“Kami menargetkan pada 2027, sebanyak 70% wilayah kabupaten/kota sudah dapat menyiapkan SPPT PBB terbaru dan terintegrasi,” ungkapnya. 
Selain integrasi NIB dan NOP, penerapan SISGITA juga diarahkan agar dapat mempercepat proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Proses tersebut akan didukung melalui sejumlah mekanisme, antara lain pelayanan berdasarkan urutan permohonan serta pembayaran yang dilakukan melalui perbankan. 
Menutup paparannya, ia menegaskan bahwa integrasi data merupakan bagian dari upaya membangun proses bisnis yang lebih singkat, pasti, dan transparan sekaligus meningkatkan pemanfaatan data dan aset pemerintah daerah. Ia berharap kerjasama penerapan SISGITA tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi segera dilanjutkan dengan pekerjaan teknis di masing-masing daerah.
"Hari ini adalah sesuatu yang harus kita bawa dan berdampak untuk daerah dan wilayah masing-masing," tutup Dedi.

TopikBerita Pajakpbb-p2pajak-daerahpengalihan_tanah_bangunan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org