BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kemenkeu Gelar International Tax Conference, Bahas Kebijakan Perpajakan di Era Ekonomi Digital

Medina Kyara Putrifidi17 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Humas DJP

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar International Tax Conference (ITC) 2026 pada Rabu (16/9/2026). Mengusung tema penguatan kebijakan dan administrasi perpajakan di era ekonomi digital, konferensi ini dihadiri oleh para perumus kebijakan, akademisi, hingga praktisi pajak dari berbagai negara. 

Penyelenggaraan konferensi ini merupakan respons terhadap dinamika perekonomian global. Berbagai tantangan, seperti konflik geopolitik dan volatilitas harga komoditas, memberikan dampak terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik dari sisi penerimaan maupun pembiayaan pembangunan. Dalam kondisi tersebut, reformasi perpajakan yang adaptif diperlukan untuk menjaga ketahanan APBN dalam menghadapi perubahan kondisi ekonomi.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan pentingnya perumusan kebijakan menggunakan evidence-based policymaking dalam pembaruan sistem perpajakan. Menurutnya, pendekatan tersebut memungkinkan pemerintah mendiagnosis permasalahan secara tepat, memahami efektivitas kebijakan, mengetahui kelompok yang terdampak, serta memperhitungkan biaya yang diperlukan. Ia juga mendorong integrasi yang lebih erat antara hasil riset akademis, perumusan kebijakan, dan pelaksanaan di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital mendorong otoritas perpajakan untuk memodernisasi sistem administrasi. Menurutnya, perkembangan tersebut merupakan bagian dari tantangan administrasi yang perlu dihadapi secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain modernisasi administrasi, ia menekankan pentingnya penguatan kerja sama internasional, termasuk penerapan pajak minimum global pilar dua dan peningkatan pemanfaatan mutual assistance in the collection of taxes.

Sesi utama ITC 2026 membahas perspektif dan praktik dalam pengembangan kebijakan serta administrasi perpajakan di tengah digitalisasi ekonomi. Diskusi panel menghadirkan beberapa pakar, yakni:

  • Yon Arsal Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak,
  • Hannelore Niesten dari Asian Development Bank,
  • Allan Partington dari Australian Taxation Office,
  • Rimawan Pradiptyo dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada,
  • Naofumi Kosugi dari Japan International Cooperation Agency, serta
  • Nishino Takeru dari Indonesia Japan Tax Society.

Acara ini sekaligus menjadi bagian akhir dari rangkaian Call for Papers Kementerian Keuangan 2026 yang menghimpun 423 naskah penelitian dari berbagai kalangan. Dari seluruh naskah tersebut, sebanyak 30 penelitian terpilih sebagai best papers, dengan 6 finalis yang mempresentasikan hasil penelitiannya secara langsung di hadapan peserta konferensi.

ITC 2026 merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF), dengan dukungan Asian Development Bank (ADB) dan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ).

TopikBerita Pajakdjp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org