BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kejagung Tetapkan 2 Pegawai DJP sebagai Tersangka Kasus Transfer Pricing

Medina Kyara Putrifidi13 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

Pada Rabu (12/8/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Dalam perkara ini, diduga terjadi manipulasi nilai ekspor bubur kertas (pulp) sejak tahun 2008 hingga 2025. Kedua tersangka berinisial BP dan SR kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari temuan penyidik mengenai dugaan manipulasi yang dilakukan oleh PT TPL Tbk saat mengekspor hasil produksinya kepada perusahaan afiliasi, yaitu PT Asia Pacific Rayon. Perusahaan tersebut diduga menurunkan nilai transaksi ekspor atau melakukan under-invoicing agar tercatat lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian pelaporan klasifikasi komoditas ekspor. "Pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," ujarnya.

Perbedaan pelaporan klasifikasi tersebut menjadi titik krusial dalam kasus ini. Produk berupa dissolving pulp merupakan bahan baku yang melewati proses pengolahan rumit dan lazimnya dilarutkan dengan bahan kimia untuk diubah menjadi serat pakaian, seperti rayon atau viscose. Sementara itu, paper grade pulp merupakan bahan standar yang digunakan industri untuk membuat kertas, buku, hingga tisu. Karena proses pengolahannya lebih sederhana dan diproduksi secara massal, harga pasar paper grade pulp jauh lebih murah dibandingkan dissolving pulp.

Dalam kasus ini, BP dan SR bertugas sebagai pemeriksa pajak untuk PT TPL Tbk. Berdasarkan keterangan penyidik, keduanya diduga tidak melakukan pengawasan secara komprehensif, serta tidak menelaah laporan hasil pemeriksaan wajib pajak sesuai dengan standar prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, penyidik menduga bahwa ketidaksesuaian prosedur tersebut disebabkan oleh aliran dana atau gratifikasi yang diterima kedua pegawai DJP tersebut dari PT TPL Tbk. Dugaan kolusi ini yang dinilai penyidik mengakibatkan pelaporan pajak PT TPL yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat lolos dari pengawasan selama bertahun-tahun.

Berdasarkan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, Saiful memperkirakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan kasus ini mencapai Rp2 triliun. "Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun, dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor," ungkapnya.

TopikBerita Pajaktransfer-pricing
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org