BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ketentuan PPN atas Kegiatan Ekspor Jasa Kena Pajak

Redaksi Ortax22 September 2026
Ukuran teks
0/0

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), administrasi PPN menjadi salah satu kewajiban yang mutlak, tak terkecuali dalam kegiatan ekspor jasa ke luar daerah pabean. Bagaimanakah ketentuannya?

Ekspor Jasa dengan Tarif PPN 0%

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024)  mendefinisikan kegiatan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) merupakan kegiatan pelayanan di dalam daerah pabean yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean. 

Berdasarkan Pasal 278 PMK 81/2024, kegiatan ekspor JKP merupakan objek yang terutang PPN, namun tarif yang dikenakan adalah 0%. Hal tersebut sesuai  dengan prinsip dasar PPN yakni destination principle, yang artinya PPN dikenakan di tempat barang atau jasa tersebut dimanfaatkan.

Mengacu  pada Pasal 279 PMK 81/2024 , terdapat 3 kelompok kegiatan/jasa yang ekspornya dikenakan tarif 0%, yaitu:

  1. kegiatan yang melekat pada barang bergerak, seperti jasa maklon;
  2. kegiatan yang melekat pada barang tidak bergerak di luar daerah pabean, yaitu jasa konsultansi konstruksi; atau 
  3. jasa lain yang dimanfaatkan di daerah pabean, dengan penyampaian langsung atau tidak langsung, atau berupa penyediaan akses, seperti jasa penelitian dan pengembangan.

Berikut adalah rincian jenis jasa yang ekspornya dikenakan tarif 0% sesuai PMK 81/2024 :

Jenis Jasa Rincian
Kegiatan yang melekat pada barang bergerak yang dikeluarkan dan dimanfaatkan di luar daerah pabean Jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, jasa freight forwarding barang untuk tujuan ekspor
Kegiatan pelayanan yang melekat pada barang tidak bergerak yang berada di luar daerah pabean Jasa konsultansi konstruksi yang meliputi pengkajian, perencanaan, dan perancangan konstruksi terkait dengan bangunan atau rencana bangunan yang berada di luar daerah pabean
Kegiatan yang hasilnya diserahkan untuk dimanfaatkan di luar daerah pabean dengan cara penyampaian langsung atau tidak langsung atauberupa penyediaan akses di luar daerah pabean

1. jasa teknologi dan informasi;

2. jasa penelitian dan pengembangan (research and development);

3. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;

4. jasa konsultansi bisnis dan manajemen, jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services), jasa konsultansi pemasaran (marketing services), jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan;

5. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor; dan

6. jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/ konektivitas data

Persyaratan

Sesuai Pasal 282 PMK 81 /2024, JKP di atas dapat dikenakan tarif PPN 0% jika memenuhi syarat berikut ini:

  1. didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara PKP dengan penerima ekspor JKP, dengan mencantumkan jenis, rincian kegiatan dan nilai penyerahan; dan
  2. terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor JKP kepada PKP.

Jika tidak memenuhi syarat di atas, penyerahan dianggap sebagai penyerahan JKP di dalam daerah pabean yang dikenai PPN.

Administrasi PPN

PKP wajib membuat faktur pajak atas ekspor JKP. Faktur pajak yang dibuat berupa Pemberitahuan Ekspor Jasa yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice) sebagai satu kesatuan. Berikut adalah format Pemberitahuan Ekspor Jasa sesuai PMK 81/2024:

Pemberitahuan ekspor JKP yang dimaksud dibuat melalui Coretax. PKP melaporkan penyerahan ekspor JKP bersamaan dengan ekspor BKP dan BKP tidak berwujud pada SPT Masa PPN Pajak masukan atas ekspor JKP dapat dikreditkan.

PKP dapat mengkreditkan PPN atas barang atau jasa yang berhubungan langsung dengan kegiatan ekspor JKP tersebut. Pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca artikel berikut: Syarat Pengkreditan Pajak Masukan

Diperbarui oleh Medina Kyara Putrifidi, September 2026 

Topikppnppn-ekspor
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org