BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jokowi Instruksikan Kerjasama Pertukaran Data Antara DJP dan BPJS

Alifatu Mazidah2 Maret 2022
Ukuran teks
0/0
Dokumen Istimewa

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada 23 Menterinya melalui Instruksi Presiden Re publik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Instruksi tersebut diberikan untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing menteri untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu instruksi tersebut ditujukan untuk Menteri Keuangan Republik Indonesia. Presiden Indonesia Joko Widodo meminta kerjasama pertukaran data antara DJP dan BPJS Kesehatan.

Tertulis dalam baleid tersebut, Menteri Keuangan diinstruksikan untuk:

  • Melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyiapkan regulasi dalam rangka mendukung kelancaran pembayaran iuran kepesertaan anggota keluarga yang lain Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Pusat agar menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain tugas melakukan kerjasama pertukaran data, Presiden juga menginstruksikan Menteri Keuangan untuk menjaga kesinambungan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional serta melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil terhadap Pemerintah Daerah yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Indonesia juga menghimbau untuk melaksanakan tugas yang telah diinstruksikan dengan penuh tanggung jawab yang mulai berlaku pada tanggal instruksi tersebut dikeluarkan yaitu pada tanggal 6 Januari 2022.

Topikberita_pajakkemenkeu
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org