BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Jangan Lupa! Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid 2021 Hanya Sampai Maret

Dewa Suartama30 Maret 2022
Ukuran teks
0/0
Direktorat Jenderal Pajak

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 (PMK-3/2022), pemerintah kembali memperpanjang tiga insentif pajak. Insentif tersebut adalah pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh Final Ditanggung Pemerintah atas Jasa Konstruksi. Selain itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak yang sebelumnya memanfaatkan insentif pajak di tahun 2021 untuk melakukan pelaporan maupun pembetulan laporan realisasi.

Merujuk Pasal 13 ayat (2) PMK-3/2022, pemberi kerja, Wajib Pajak, atau pemotong pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif atas:

  • PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah
  • PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah
  • PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, 

berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2021, dapat menyampaikan laporan realisasi. Laporan tersebut paling lambat disampaikan tanggal 31 Maret 2022.

Ditegaskan pada Pasal 13 ayat (4) PMK-3/2022, pemberi kerja, Wajib Pajak, atau pemotong pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan 31 Maret 2022, tidak dapat memanfaatkan insentif yang dimaksud untuk masa pajak yang belum dilaporkan pada tahun pajak 2021.

Selain pelaporan, Wajib Pajak juga dapat melakukan pembetulan laporan realisasi. Pemotong pajak yang sudah melakukan pelaporan realisasi insentif pajak masa Januari -Desember 2021 dapat melakukan pembetulan laporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.

Topikinsentif_pajakinsentif_covidpmk-3-2022
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org