
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau (indonesia.go.id). Sementara itu, berdasarkan data badan pusat statistik luas wilayah Indonesia pada tahun 2003 mencapai 1.890.754 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2010 mencapai 237.641.326 juta jiwa. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki sember daya alam yang melimpah namun sayangnya sumber daya tersebut masih belum bisa dimanfaatkan dengan baik disebabkan oleh berbagai keterbatasan yang dimiliki, seperti teknologi yang kurang memadai, sumber daya modal dan sumber daya manusia. Selain itu, masalah yang dihadapi Indonesia sebagai negara berkembang yang mempunyai wilayah yang sangat luas adalah ketidakmerataan pembangunan dan petumbuhan ekonomi. Untuk itu, diperlukan investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri guna membantu pemerintah dalam memanfaatkan sumber daya yang ada dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Perkembangan investasi di Indonesia dewasa ini terus mengalami peningkatan. Diagram berikut menunjukkan perkembangan realisasi investasi di Indonesia sejak Tahun 2011-September 2014
Diagram 1.1

Sumber : Indonesia Investment Coordinating Board (BKPM) yang diolah kembali oleh penulis
Diagram 1 menunjukkan bahwa peningkatan realisasi investasi di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahun. Dari tahun 2012 ke 2013 investasi domestik mengalami kenaikan sebesar 2,06 % sedangkan investasi dari luar negeri mengalami kenaikan sebesar 22,71%. Tahun 2014 realisasi investasi penanaman modal domestik mengalami kenaikan yang cukup signifikan yakni sebesar 65,88%, sedangkan investasi asing kenaikan nya lebih jumlah kenaikan lebih sedikt dibanding dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 13,13%.
Untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah melakukan berbagai cara untuk menarik investor, salah satunya memberikan Fasilitas (insentif) pajak. Iman Santoso dan Ning Rahayu dalam bukunya yang berjudul Coorporate Tax Manajemen mengartikan Insentif pajak sebagai kemudahan yang diberikan oleh jurisdiksi fiskal dalam hal perpajakan. Fasilitas pajak juga sering dipahami sebagai ketentuan khusus yang dibuat oleh perumus kebijakan untuk memberikan stimulus dibidang perpajakan bagi sektor-sektor industri yang dituju yang lebih ringan dalam ketentuan pada umumnya.
David Hollland dan Richard J. Van dalam tulisannya yang berjudul “Income Tax Incentive for investment” membagi fasiltas pajak menjadi lima beberapa kategori, yakni (1) Tax Holidays yang berlaku untuk perusahaan yang baru berdiri yang diberikan kebebasan pembayaran pajak penghasilan badan dalam periode tertentu, (2) investment allowance and tax credits yaitu secara umum berupa pengurang basis pengenaan pajak dan kredit pajak yang dihitung berdasarkan jenis dan jumlah investasi yang ditanamkan,(3) timing differences berupa perbedaan waktu antara penghitungan laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal, misalnya dalam penghitungan penyusutan yang dipercepat,(4) reduced rate taxed yaitu pengurangan tarif pajak umum yang berlaku untuk pendapatan dari sumber tertentu atau untuk perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, dan (5) administrative discretion yaitu kebijksanaan pemerintah dalam menentukan persyaratan suatu perusahaan menerima tax incentive.
Di Indonesia, fasilitas pajak yang diberikan salah satunya tercantum dalam Pasal 31 A Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pemberian fasilitas pajak kepada investor yang melakukan penenaman modal dibidang usaha tertentu dan didaerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, kemudian diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015. Sementara itu, juga terdapat fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam rangka penanaman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010. Fasilitas ini dikenal dengan Tax Holiday. Baik Tax Allowance maupun Tax Holiday sama-sama memberikan keringanan terhadap pembayaran pajak penghasilan badan, sehingga akan berpengaruh terhadap pendapatan negara.
Pada dasarnya, Tax Allowance maupun Tax Holiday merupakan fasilitas yang diberikan oleh yurisdiksi perpajakan, baik untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar perusahaan ataupun membebaskan pengenaan pajak dalam jangka waktu tertentu. Secara umum, perbedaan antara Tax Allowance dan Tax Holiday dapat dilihat dari tabel berikut:

Pemberian insentif pajak berupa Tax Allowance terus mengalami perubahan dan seiring dengan bertambahnya kebutuhan akan investasi itu sendiri dan untuk mengamankan penerimaan negara. Dapat dilihat dari semakin dipermudahnya persyaratan untuk mendapatkan fasiltas Tax Allowance, sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 jo. PP No. 52 tahun 2011 menyebutkan minimal batasan investasi yang wajib ditanamkan minimal 50 Milyar sesuai dengan bidang usaha dan daerah tempat penanaman modal yang diatur dalam lampiran Peraturan Pemerintah tersebut. Namun sejak terbitnya PP Nomor 18 tahun 2015 pemerintah tidak membatasi jumlah penanaman modal namun memberikan kriteria penanaman modal, seperti yang dikatakan oleh Mentri Perekonomian Syofyan Djalil pada metrotvnews.com “Siapa yang berinvestasi lebih besar, lebih besar juga mendapatkan Tax Allowance. Lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja juga. Kemudian lebih banyak perusahana itu melakukan komponen dalam negeri. Kalau ada komponen ekspor juga mendapatkan Tax Allowance. Itu intinya," ucap dia.
Dalam memberikan insentif pajak, tentunya pemerintah memiliki tujuan tertentu untuk meningkatkan perekonomian negara. Berdasarkan IMF Working Paper tahun 2001, alasan pemberian insentif pajak oleh yurisdiksi perpajakan adalah sebagai berikut:
Walaupun secara umum pemberian fasilitas perpajakan sama-sama bertujuan untuk menarik penanaman modal baik, setiap negara mempunyai kebijakan insentif masing-masing sesuai dengan tujuanya. Untuk negara berkembang yang memiliki sumber daya alam yang banyak namun memiliki keterbatasan dalam teknologi dan sumber daya modal, fasilitas diberikan dengan tujuan utama meningkatkan pendapatan negara, memenuhi kebutuhan pokok, menyerap lapangan pekerjaan dan meratakan perekonomian di berbagai daerah dengan berorientasi pada pengolahan sumber daya alam.
Pemberian Tax Allowance dan tax incentive kepada industri tertentu banyak menuai pro dan kontra. Hal ini disebabkan oleh dampak yang ditimbulkan dari pemberian insentif pajak dapat berupa dampak positif maupun dampak negatif. Berbagai dampak yang timbul dari pemberian fasilitas pajak yaitu sebagai berikut:
Untuk menarik investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah meberikan fasilitas (insentif) pajak, diantaranya adalah pemberian pengurangan basis pengenaan pajak (Tax Allowance) dan pengurangan atau pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu (Tax Holiday). Selain untuk meningkatkan investasi, pemberian fasilitas pajak bertujuan untuk menumbuhkan industri baru, transfer teknologi, mengurangi pengangguran dengan, mengolah sumber daya alam dan pemerataan ekonomi didaerah tertentu. Pemberian insentif pajak berdampak kepada berbagai aspek diantaranya yaitu disatu sisi dapat mengurangi pendapatan negara dari segi pajak penghasilan badan, sedangkan juga dapat meningkatkan pendapatan dalam jangka waktu panjang; menarik investasi; dan menciptakan lapangan kerja baru.
Buku :
Santoso, Iman, dan Ning Rahayu. 2013. Coorporate Tax Management. Jakarta: Observation & Research of Taxation
Jurnal :
Holland, David, and Richard J. Fand. Income Tax Incentives For Investment. International Monetary Fund: 1998; Victor Thuronyi, ed 2 (1998): diakses tanggal 1 May 2015
Nigel A Chalk. “Tax Incentives in The Philipines: A Regional Perspective”. IMF Working Paper, 2001. Diakses tanggal 2 May 2015
Peraturan :
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/ 2011 . Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.011/2014 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 Tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Sumber lain:
Badan Pusat Statistik. Penduduk Indonesia menurut Provinsi 1971, 1980, 1990, 1995, 2000 dan 2010. http://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1267 Diakses tanggal 20 April 2015
Damiana Ningsih Simanjuntak dan Abdul Muslim. 2014. Delapan Perusahaan Kantongi Tax Allowance. http://id.beritasatu.com/home/delapan-perusahaan-kantongi-tax-allowance/82923 Diakses tanggal 30 April 2015
Indonesia Investment Coordinating Board.2014. Domestic And Foreign Direct Investment Realization In Quarter III And January - September 2014. Diunduh tanggal 20 April 2015
Benediktus Krisna Yogatama. 2 Anak Usaha KS Gagal Dapat Tax Holiday. Kontannews,. 2015. Diakses tanggal 3 May 2015.
Suci Sedya Utami. Catat, 6 Mei 2015, Penanam Modal Bakal Dapat Insentif Potongan Pajak. metrotvnes.com 2015. Web. 3 May 2015.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami