BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Insentif PPN hingga PPnBM dalam RUU Financial Center

Medina Kyara Putrifidi7 Juli 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR Parlemen

Pada Senin (6/7/2026), Komisi XI DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) mengenai RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dalam kesempatan tersebut, Paripurna Sugarda memberikan pemaparan terkait draf RUU PFII, khususnya mengenai pembahasan insentif pajak. Draf tersebut memuat perlakuan khusus dan fasilitas perpajakan untuk sejumlah instrumen, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kepabeanan.

Berdasarkan Pasal 41 draf RUU PFII, kemudahan PPN dan/atau PPnBM diberikan dalam bentuk PPN tidak dipungut serta pengecualian PPnBM. Fasilitas PPN tidak dipungut ini berlaku atas penyerahan maupun impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis. Adapun BKP strategis yang dimaksud meliputi:

  1. bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, serta kementerian tertentu; dan
  2. BKP strategis lainnya, termasuk impor BKP yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan PFII.

Sementara itu, Pasal 42 draf RUU PFII mengatur rincian JKP bersifat strategis yang juga mendapat fasilitas tidak dipungut PPN. Jasa tersebut terdiri dari:

  1. jasa sewa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, dan/atau gudang yang diserahkan kepada orang pribadi, badan, maupun lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII;
  2. jasa konstruksi untuk pembangunan infrastruktur di PFII, seperti jalan, jembatan, pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan, sistem penyediaan air minum, jaringan telekomunikasi, jaringan energi, jaringan air, instalasi pengolahan sampah/limbah, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, gedung pemerintahan, hingga hunian dan area komersial; dan
  3. JKP tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan PFII.

Terkait pengecualian PPnBM, fasilitas ini diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada entitas (orang pribadi, badan, atau kementerian/lembaga) yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII, termasuk di dalamnya pembebasan PPh atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Selain fasilitas perpajakan domestik, pemerintah juga menyiapkan insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan guna mendukung pembangunan serta pengembangan kawasan PFII.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakinsentif-ppn
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org