BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Ini Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka Sesuai PER-11/2025

Daffa Yasril Nurmansyah16 Juni 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui ketentuan terkait pembuatan Faktur Pajak atas penerimaan uang muka untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025). Selain mencantumkan keterangan yang diatur dalam Pasal 33, keterangan pada penyerahan tertentu seperti penerimaan uang muka, perlu mencantumkan keterangan lain.

Dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran, kolom faktur pajak "Nama BKP dan/atau JKP" harus ditambahkan keterangan. Contoh: Penerimaan uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000. Pada kolom “Nama BKP dan/atau JKP” diisi dengan “Uang muka sebesar Rp1.000.000 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000”.

Kemudian, saat dibuat Faktur Pajak pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom “Nama BKP dan/atau JKP” harus diisi dengan keterangan pelunasan. Contohnya, “Pelunasan sebesar Rp4.000.000 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000".

Faktur pajak uang muka dan pelunasan akan terintegrasi jika keduanya dibuat di Coretax. Faktur pajak uang muka dibuat saat menerima pembayaran uang muka/termin atau atas transaksi tahapan pengerjaan. PKP dapat mencentang checkbox "Uang Muka" pada saat membuat faktur pajak uang muka di Coretax. Pada saat pelunasan, centang checkbox "Pelunasan" dan masukkan nomor faktur uang muka pertama.

Langkah-langkahnya dapat dapat dilihat pada artikel berikut ini: Langkah Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax

Topikketentuan-faktur-pajakfaktur-pajakcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org