BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Aturan Baru Bea Meterai Elektronik

Redaksi Ortax6 Oktober 2021
Ukuran teks
0/0
LightFieldStudios / envatoelements

Perkembangan teknologi yang semakin dinamis berdampak pada tren penerbitan dokumen dalam bentuk elektronik. Sebagai salah satu objek bea meterai, pemerintah berupaya memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021. 

Pembayaran bea meterai atas dokumen elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik. Proses tersebut dilakukan melalui Sistem Meterai Elektronik yang dapat diakses melalui pos.e-meterai.co.id.

Pasal 7 PMK 133 2021 menjelaskan bahwa meterai elektronik memiliki kode unik serta keterangan tertentu.


Baca Juga


Contoh Gambar Meterai Elektronik


Meterai elektronik memiliki 22 digit nomor seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik. Pada meterai elektronik, juga terdapat lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai.

Apabila pembayaran bea meterai melalui Sistem Meterai Elektronik gagal, pembayaran dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pembayaran dilakukan paling lama 30 hari kalender sejak saat terutang, dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Penyetoran bea meterai terutang dilakukan dengan SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100
  2. Wajib membuat daftar dokumen apabila pembayaran bea meterai dengan SSP dilakukan atas 2 atau lebih dokumen
  3. Setelah mendapat NTPN, SSP dilekatkan pada dokumen atau daftar dokumen yang terutang bea meterai
Topikbea-meteraie-meterai
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org