BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ini Alasan Mengapa UMKM Omzet Kurang Dari 500 Juta Masih Dipotong Pajak

Dewa Suartama1 Desember 2022
Ukuran teks
0/0
Pembebasan Pajak UMKM 500 Juta

Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak UMKM dengan omzet kurang dari Rp500 Juta dibebaskan dari pengenaan pajak. Hal tersebut berlaku untuk orang pribadi yang menggunakan skema PPh Final sesuai PP-23/2018. Namun, pada praktiknya penghasilan UMKM tersebut masih bisa dipotong pajak. Mengapa?

Jika UMKM melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, meskipun omzet dalam tahun berjalan belum mencapai Rp500 Juta, penghasilan tersebut tetap dipotong PPh Final sebesar 0,5%. Hal tersebut disampaikan oleh Adella Septikarina, Penyuluh Pajak Ahli Muda Direktorat P2Humas DJP melalui live streaming pada akun instragram resmi DJP.

"Jika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut dalam artian ini bendahara pemerintah, maka tetap harus dipungut pajaknya," jelas Adella, Senin (28/11/2022).

Adella menambahkan, jika omzet hingga akhir tahun belum mencapai Rp500 Juta, pajak yang telah dipotong oleh bendaharawan tersebut dapat diajukan pengembalian. Selain pengembalian, jika omzet ternyata telah melebihi Rp500 Juta, pajak yang telah dipotong bendaharawan akan mengurangi jumlah pajak yang terutang di akhir tahun.

Dengan berlakunya ketentuan peredaran bruto tidak kena pajak, Adella mengingatkan Wajib Pajak untuk selalu mencatat omzet yang diperoleh. Pencatatan bisa dilakukan melalui platform m-Pajak yang tersedia di handphone. Fitur dan penggunaan m-Pajak dapat dilihat pada artikel berikut ini.

Topikpphuu-hppumkmpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org