BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Implementasi SPP TDLN Ditunda, DJP Belum Tetapkan Jadwal Baru

Daffa Yasril Nurmansyah23 September 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunda implementasi Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 10 September 2026. Penundaan dilakukan karena sistem tersebut masih dalam tahap stabilisasi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa SPP TDLN hingga saat ini belum mulai diimplementasikan. 
"Terkait implementasi SPP-TDLN perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum dimulai karena masih dalam proses stabilisasi. Apabila akan go-live akan kami sampaikan melalui saluran informasi resmi Ditjen Pajak," jelas Inge.
Sebelumnya, rencana implementasi SPP-TDLN pada  10 September 2026 disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Kebijakan pemungutan pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 (Perpres 68/2025). Ketentuan pemungutan kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas TLDN dikenakan terhadap pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, dan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa jasa digital oleh pemanfaatkan jasa. 
Sebelum PPN  atas TDLN berlaku, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) pemerintah telah terlebih dahulu mengimplementasikan PPN PMSE. Oleh karena itu, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN diimplementasikan untuk transaksi digital selain transaksi yang PPN-nya telah dipungut pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam pelaksanaanya, penyelenggara SPP-TDLN melibatkan penerbit sebagai pihak lain untuk melakukan pemungutan PPN atas TDLN. Sesuai dengan Perpres 68/2025 SPP TDLN dilaksanakan oleh anak usaha Badan Usaha Milik Negara, yaitu PT Jalin Pembayaran Nusantara.
DJP meyakini penerapan SPP-TDLN dapat meningkatkan basis pajak dari aktivitas digital trading hingga hampir dua kali lipat dibandingkan kondisi saat ini, yang berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
Pahami pembahasan mengenai SPP-TDLN lebih lanjut pada artikel berikut: Mengenal SPP-TDLN, Sistem Baru Pemungutan PPN Transaksi Digital Luar Negeri

TopikBerita Pajakppnpemungut-ppn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org