BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Implementasi Pilar 2, Indonesia Tandatangani MLI STTR

Dewa Suartama2 Oktober 2024
Ukuran teks
0/0
OECDtax / flickr

Pada tanggal 19 September 2024, Indonesia secara resmi telah melakukan penandatanganan Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR). Indonesia, yang diwakili Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menandatangani perjanjian multilateral tersebut bersama dengan pimpinan dari 42 negara yurisdiksi lainnya.

STTR merupakan penerapan Pilar 2 untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak. Dengan instrumen STTR, negara yurisdiksi dapat mengenakan pajak tambahan sampai dengan 9% untuk penghasilan tertentu. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan dalam transaksi intra-grup berupa royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa. Pajak tambahan ini dapat dikenakan oleh negara sumber ketika tarif pajak yang dikenakan lebih rendah dari 9%.

Perlu dicatat, ketentuan STTR hanya berlaku atas penghasilan intra-grup dengan nilai di atas 1 juta euro dalam satu tahun pajak. Dalam STTR, ketentuan ini disebut sebagai materiality threshold. Sementara itu, untuk penghasilan selain bunga dan royalti, STTR diterapkan ketika melebihi mark-up threshod, yakni nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5%. Lihat penjelasan lengkapnya pada artikel berikut ini: Mengenal Apa itu Subject To Tax Rule (STTR)

Dikutip dari siaran resmi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyebutkan bahwa STTR menjadi instrumen untuk melindungi basis pajak negara partisipan. “Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” sebut Sri Mulyani.

MLI ini diperkirakan akan berdampak pada 29 P3B Indonesia dengan negara mitra. STTR akan diimplementasikan secara sistematis dan serentak tanpa negosiasi bilateral setelah dilakukan proses ratifikasi serta ketentuan pelaksana yang akan disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Topikberita_pajakpajak-internasionalpilar-2sttr
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org