BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Gubernur NTT Berikan Keringanan PKB Bagi Wilayah Terdampak Gempa Hingga 31 Oktober 2026

Daffa Yasril Nurmansyah17 September 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat pasca terjadinya bencana gempa bumi yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Flores.. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026 dan berlaku hingga hingga 31 Oktober 2026.
Relaksasi PKB diberikan dalam bentuk pengurangan tunggakan hingga 75% dan penghapusan seluruh sanksi administrasi PKB. Keringanan sebesar 75% secara khusus berlaku bagi kendaraan yang terdaftar di 7 wilayah terdampak bencana, yakni Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Sementara itu, wajib pajak yang berdomisili di wilayah NTT lainnya memperoleh pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50%. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan di tengah dampak sosial dan ekonomi pasca bencana.
Pemprov NTT juga turut memberikan insentif bagi pembayaran PKB sebelum jatuh tempo. Besaran diskon mencapai 20% untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta 10% untuk kendaraan roda empat dan seterusnya. Adapun kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah NTT memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 50%.
Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi PKB merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat terdampak bencana. Menurutnya, kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya ketika menghadapi situasi darurat.
“Pajak tetap penting, tetapi kondisi masyarakat juga harus menjadi perhatian. Pemerintah hadir bukan hanya ketika masyarakat membayar pajak, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan keberpihakan pemerintah,” jelas Johny.
Selain relaksasi tunggakan, Pemprov NTT juga turut memberikan pengurangan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 15% untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, serta 20% untuk kendaraan roda empat dan seterusnya. Selain itu, seluruh sanksi administrasi PKB berupa bunga dan denda juga dihapuskan.

Topikinsentif_pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org