BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Faktur Pajak “Signing In Progress” Berakhir Jadi “Save Invalid”? Coba Cara Ini

Redaksi Ortax20 Januari 2025
Ukuran teks
0/0

Pasca implementasi Coretax, sebagian wajib pajak masih kesulitan dalam pembuatan faktur pajak. Salah satu kendala yang dialami adalah proses penandatanganan yang lama, dan faktur pajak berakhir tidak dapat tersimpan.

Saat ditandatangani, faktur pajak yang diunggah akan berubah status menjadi Signing in Progress. Apabila telah selesai, faktur pajak akan berstatus Approved. Namun, banyak wajib pajak yang mengeluhkan proses pembubuhan tanda tangan memakan waktu relatif lama, mulai dari hitungan jam hingga beberapa hari. Banyak juga wajib pajak yang telah menunggu dalam waktu lama, faktur pajak tersebut gagal disimpan dan berstatus Saved Invalid.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unggahan akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa proses signing ke Approve seharusnya tidak berlangsung lama. Dari pantauan tim Redaksi Ortax, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi kendala ini.

Reset Passphrase

Signing in Progress yang lama menandakan proses signing faktur pajak gagal. Salah satu yang dapat dilakukan adalah melakukan reset passphrase. Reset passphrase dilakukan untuk wajib pajak yang menandatangani faktur pajak dengan kode otorisasi.

Untuk mengatur ulang passphrase, ajukan kembali kode otorisasi. Pada saat membuat passphrase, pastikan tidak ada karakter yang tidak disarankan untuk digunakan( `, /, dan +). Selain itu, pastikan data benar dan lakukan validasi wajah saat aktivasi. Selanjutnya, coba tandatangani kembali faktur pajak yang berstatus Saved Invalid dengan kode otorisasi yang baru.

Ganti Pihak yang Menandatangani Faktur Pajak

DJP juga menyarankan untuk melakukan penandatangan oleh pihak lain. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:

  1. refresh halaman faktur pajak berstatus Signing in Progress hingga status menjadi Saved Invalid;
  2. tambahkan user lain yang sudah memiliki kode otorisasi sebagai wakil wajib pajak (melalui menu pihak terkait) dan berikan role penandatangan Bupot atau Faktur;
  3. login menggunakan role user yang sudah menjadi wakil tersebut dan impersonate; dan
  4. upload ulang faktur yang berstatus Saved Invalid.
Topikcoretaxe-fakturfaktur-pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org