BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DPR Pertimbangkan Lembaga Khusus Kelola Aset Sitaan dan Rampasan Negara

Daffa Yasril Nurmansyah3 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR TV Parlemen.

Komisi III DPR RI tengah mempertimbangkan pembentukan lembaga khusus baru untuk mengelola aset hasil sitaan dan rampasan negara menyusul finalisasi dan penetapan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) menjadi Undang-Undang. 
Hal  tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam RDPU Komisi III tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Senin (31/08/2026). Dalam paparannya, Adang menegaskan bahwa pengelolaan aset sitaan tidak terbatas hanya proses penyitaan/perampasan. Menurutnya, aspek penyimpanan, pengelolaan, hingga upaya mempertahankan nilai aset perlu mendapatkan pengaturan yang jelas dalam RUU Perampasan Aset.
"Kami perlu memperoleh gambaran mengenai model kelembagaan yang paling tepat, termasuk kemungkinan pembentukan badan khusus yang memiliki kemampuan mengelola aset secara profesional," jelas Adang.
Menurut Adang, pengalaman pengelolaan aset oleh lembaga penegak hukum saat ini perlu dievaluasi sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan model kelembagaan yang paling tepat. Evaluasi tersebut penting mengingat aset yang telah disita berpotensi mengalami penurunan nilai apabila tidak segera dikelola secara optimal.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Komisi III DPR RI membuka pilihan bagi para pemangku kepentingan untuk mempertahankan fungsi pengelolaan aset pada lembaga penegak hukum seperti kejaksaan atau membentuk lembaga baru yang secara khusus bertugas mengelola aset hasil sitaan dan rampasan negara.
Adang menilai bahwa masukan dari kalangan akademisi juga sangat penting untuk diakomodasi. Keterlibatan akademisi diharapkan dapat memastikan RUU Perampasan Aset tidak hanya sebatas memberikan kepastian hukum, tetapi juga benar-benar mendukung tata kelola aset yang optimal.
Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi kehadiran RUU ini sebagai payung hukum yang terpadu. Pasalnya, mekanisme perampasan dan pengelolaan aset negara selama ini masih terpencar di berbagai aturan yang berbeda.
"Untuk itu, perlu didalami lebih lanjut pengaturan mengenai perampasan aset yang saat ini tersebar dalam berbagai regulasi, termasuk ketentuan-ketentuan dengan kata kunci yang perlu diakomodasi," tutup Adang.

TopikBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org