BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DPD Usul Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Ditingkatkan Menjadi Rp780,22 Triliun

Daffa Yasril Nurmansyah17 September 2026
Ukuran teks
0/0

Komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong pemerintah pusat untuk menaikkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp45,22 triliun. Dengan usulan tersebut, alokasi TKD 2027 menjadi Rp780,22 triliun dari pagu yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp735 triliun. 
Ketua Komisi IV DPD Ahmad Nawardi menjelaskan bahwa tambahan alokasi TKD dapat dipenuhi dengan memanfaatkan sebagian anggaran cadangan pemerintah pusat, tanpa menambah utang maupun memperlebar defisit APBN 2027.
Menurut Ahmad, kenaikan tersebut dinilai masih berada dalam ruang fiskal yang tersedia. “Ada beberapa pokok pertimbangan, pertama, menaikkan TKD dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun, yaitu batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri,” jelas Ahmad dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD, Rabu (16/09/2026).
Dalam paparannya, Ahmad juga menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut dapat bersumber dari pos belanja cadangan pemerintah pusat yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2027. Pos tersebut disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan yang muncul selama tahun anggaran berjalan.
“Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit, karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp616,77 triliun berdasarkan nota keuangan sebagai dana antisipatif,” jelas Ahmad.
Sejalan dengan usulan tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengapresiasi pertimbangan yang disampaikan DPD dalam pembahasan RAPBN 2027. Menurutnya, masukan tersebut menjadi relevan untuk dipertimbangkan mengingat pembahasan RAPBN 2027 antara pemerintah dan DPR masih berlangsung.
“Pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan akan menjadi masukan yang sangat kami perhatikan dan menjadi bagian dari pembicaraan dengan DPR,” tutup Menteri Keuangan baru tersebut.

TopikBerita Pajakapbn
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org