BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Dorong Creative Financing, Kemendagri Soroti Suksesnya Pemkot Pekanbaru Tagih Tunggakan Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah10 Juni 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri RI.

Keberhasilan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyelesaikan tunggakan pajak daerah menjadi salah satu contoh penerapan creative financing yang mendapat perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Inovasi tersebut dinilai berhasil meningkatkan kapasitas fiskal daerah tanpa menambah jenis pungutan maupun menaikkan tarif pajak.
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Agus Fatoni, upaya penyelesaian tunggakan pajak yang dilakukan Pekanbaru telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Hal tersebut disampaikan dalam acara Regional Financial Discussion, Kamis (4/6/2026).
Tak hanya penyelesaian tunggakan, Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai berhasil menerapkan creative financing melalui optimalisasi penerimaan pajak daerah, digitalisasi layanan perpajakan, serta penguatan pengawasan terhadap potensi kebocoran pendapatan daerah. Berbagai langkah tersebut tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan pembangunan.
Fatoni menambahkan bahwa optimalisasi penerimaan pajak daerah tidak selalu harus dilakukan melalui penambahan jenis pungutan atau kenaikan tarif. Sebaliknya, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan penyelesaian tunggakan pajak dapat menjadi sumber tambahan penerimaan yang signifikan bagi daerah.
Ia menjelaskan pengelolaan pajak dan retribusi yang efektif merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah. “Daerah tidak dapat hanya mengandalkan sumber pendanaan yang sudah ada, tetapi harus mampu menciptakan inovasi yang memberikan nilai tambah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah,” ujar Fatoni.
Oleh karena itu, Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk mempelajari berbagai best practice yang telah berhasil diterapkan daerah lain. Dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang tersedia dan menerapkan inovasi pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik secara mandiri.

TopikBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org