BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Terbitkan Pedoman Internal Sidang Banding, Tim Sidang Wajib Perinci Penolakan Dokumen

Daffa Yasril Nurmansyah18 September 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis pedoman internal baru bagi tim sidang DJP dalam menangani sengketa di Pengadilan Pajak. Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-6/PJ/2026 (SE 6/2026), Direktur Jenderal Pajak mewajibkan tim sidang untuk menguraikan secara rinci dalam surat uraian banding setiap dokumen dari wajib pajak  yang tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. 
Pedoman internal tersebut yang berkaitan dengan penerapan UU KUP. Pasal 26A ayat (4) UU KUP mengamanatkan bahwa buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan wajib pajak pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan. Oleh karena itu, DJP meminta agar dasar penerapan ketentuan tersebut dijelaskan secara lengkap dalam surat uraian banding.
SE 6/2026 juga menegaskan bahwa apabila ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP terpenuhi, surat uraian banding harus memuat perincian dokumen yang ditolak beserta kronologi peminjamannya. Kronologi tersebut paling sedikit mencakup:

  1. surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen; 
  2. surat peringatan pertama; 
  3. surat peringatan kedua; serta 
  4. berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman/permintaan dokumen.

Selain itu, tim sidang diarahkan untuk melengkapi kronologi dengan berita acara mengenai pemberian data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan wajib pajak serta surat pernyataan bahwa tidak terdapat dokumen dari wajib pajak.
Selanjutnya, apabila wajib pajak selaku pemohon banding menyampaikan bukti yang sebelumnya tidak diberikan saat pemeriksaan, tim sidang DJP harus menyatakan bahwa bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Pernyataan tersebut dituangkan dalam berita acara uji bukti. Namun demikian, pedoman tersebut  tidak berlaku terhadap bukti yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh dari pihak ketiga.

Topikpemeriksaan-pajakpenyampaian_keberatankeberatanbandingbanding_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org