BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tegaskan Pajak Marketplace Tetap Berlaku Mulai 1 November 2026

Medina Kyara Putrifidi21 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Kementerian Keuangan RI

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersiap menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha di marketplace, atau yang dikenal dengan pajak marketplace, mulai 1 November 2026. Implementasi ketentuan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut terkait pemungutan pajak tersebut.

Pada awal Juli, pemerintah telah menetapkan 4 platform marketplace sebagai pemungut pajak. Keempat marketplace yang ditunjuk yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Implementasi ketentuan ini semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Namun, pemerintah memutuskan untuk menundanya hingga akhir Oktober 2026.

Menteri Keuangan pada masa itu, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat serta perekonomian nasional.

Meskipun terdapat pergantian Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa implementasi pajak marketplace tetap berjalan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan sebelumnya. "Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober, nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujarnya pada Jumat (18/9/2026).

Sebagai langkah persiapan sebelum 1 November 2026, DJP berencana menerbitkan surat ketentuan pengenaan pajak marketplace pada 31 Oktober 2026. Bimo mengungkapkan bahwa penerapan ketentuan di lapangan nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesiapan teknis dari masing-masing platform yang ditunjuk.

TopikBerita Pajakpph22pajak-marketplace
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org