BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tambah Daftar Lembaga Penerima Zakat, LAZ Nasional Bertambah Jadi 58 Lembaga

Daffa Yasril Nurmansyah28 April 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui daftar badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan bersifat wajib yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Daftar badan atau lembaga dimaksud telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-4/PJ/2026 (PER 4/2026) yang mencabut PER-6/PJ/2011 serta PER-04/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-22/PJ/2025.
Secara terperinci, PER 4/2026 telah mengatur sekaligus memperluas cakupan lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dan diakui secara fiskal. Berdasarkan lampiran PER 4/2026, jumlah lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional meningkat dari 49 menjadi 58 lembaga.
Pada tingkat provinsi, jumlah LAZ bertambah dari 39 menjadi 44 lembaga. Sementara itu, pada tingkat kabupaten/kota, jumlah LAZ mengalami peningkatan dari 93 menjadi 103 lembaga. Adapun untuk kategori lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik, jumlahnya meningkat dari 2 menjadi 3 lembaga.
Selain mengatur perluasan cakupan lembaga penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib, Pasal 1 ayat (4) PER 4/2026 menegaskan ketentuan bahwa dalam hal badan atau lembaga dikenai sanksi administratif oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, maka status sebagai penerima zakat/sumbangan yang diakui secara fiskal dicabut.Dengan demikian, zakat atau sumbangan keagamaan kepada lembaga tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak.
Sebagai informasi, PER 4/2026 telah ditetapkan 30 Maret 2026 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wajib pajak juga harus didukung dengan bukti yang sah. Ketentuan melampirkan bukti pembayaran zakat pada Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan, dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Apakah Zakat dan Sumbangan Keagamaan Bisa Menjadi Pengurang bagi WP Badan?.

TopikPajakBerita Pajakzakatpengurang_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org