BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Tambah 14 Layanan Perpajakan yang Akomodasi NPWP Format Baru

Redaksi Ortax16 Juli 2024
Ukuran teks
0/0

Sejak 1 Juli 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan implementasi NPWP 16 digit pada 7 layanan perpajakan. Melalui Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-18/PJ.09/2024, DJP menyampaikan tambahan layanan perpajakan yang sudah mengakomodasi penggunaan NPWP 16 digit.

Tambahan 14 layanan yang sudah mengakomodasi NPWP 16 digit adalah:

  1. portal NPWP 16 (https://portalnpwp.pajak.go.id/);
  2. e-Filing (https://efiling.pajak.go.id/);
  3. Rumah Konfirmasi (https://rumahkonfirmasi.pajak.go.id/);
  4. e-PHTB DJP Online (https://ephtb.pajak.go.id/);
  5. e-PBK;
  6. e-SKD;
  7. e-SKTD;
  8. e-Reporting Investasi dan Deviden (https://ereportinginvestasi.pajak.go.id);
  9. e-PHTB Notaris (https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id);
  10. e-Reporting PPS;
  11. e-SPOP (https://pbb.pajak.go.id);
  12. e-Reporting Insentif (https://ereportingfasilitas.pajak.go.id/);
  13. Fasilitas Insentif (https://fasilitasinsentif.pajak.go.id/); dan
  14. Perpanjangan SPT Tahunan.

Update e-Faktur

Selain layanan di atas, DJP juga tengah menyiapkan update aplikasi e-Faktur. Saat ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah bisa mengunduh e-Faktur versi 4.0 melalui tautan berikut ini: Download Update e-Faktur 4.0

DJP akan melakukan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Setelah itu, PKP sudah bisa menggunakan aplikasi versi terbaru. Hingga waktu downtime tersebut, PKP masih dapat menggunakan e-Faktur versi 3.2.

DJP juga mengimbau bagi PKP untuk melakukan backup database. PKP orang pribadi juga diimbau telah melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP pada saat implementasi e-Faktur 2024.

Baca panduan update e-Faktur pada artikel berikut ini: Panduan Update e-Faktur 4.0

Topiknpwpberita_pajaklayanan-djp
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org