BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP: Proses Restitusi Pajak bagi WP Orang Pribadi Jadi 15 Hari

Dewa Suartama11 Mei 2023
Ukuran teks
0/0

Untuk meningkatkan layanan bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan percepatan waktu untuk restitusi pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Jangka waktu restitusi yang semula 12 bulan, menjadi hanya 15 hari kerja.

Hal tersebut disampaikan DJP melalui Siaran Pers Nomor SP-20/2023. Kemudahan diberikan khusus kepada WPOP yang mengajukan restitusi dengan nominal 100 juta untuk PPh OP sesuai Pasal 17B dan 17D UU KUP (Pengembalian pendahuluan untuk WP Persyaratan Tertentu). Lebih lengkap, kemudahan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Dalam siaran pers tersebut, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa layanan ini diberikan sebagai bentuk kepastian hukum dan membantu cashflow bagi Wajib Pajak. “Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak,” ungkap Dwi.

Dalam ketentuan sebelumnya, bagi orang pribadi yang telah diberikan restitusi, apabila setelah pemeriksaan ditemukan kekurangan pembayaran pajak, akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100%. Namun, melalui PER-5/2013, sanksi direlaksasi. Sanksi dikenakan berdasarkan suku bunga acuan dengan tambahan uplift factor 15% maksimal 24 bulan. Perlu diketahui, relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan terkait masa peralihan. Apabila SPT Tahunan lebih bayar yang belum dilakukan pemeriksaan atau sedang dilakukan pemeriksaan tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan hingga 31 Mei 2023, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini. Jika telah disampaikan SPHP, pemeriksaan diteruskan sesuai ketentuan pada Pasal 17B UU KUP.

Lihat panduan selengkapnya pada artikel berikut ini: Percepatan Pengembalian Pajak untuk SPT Lebih Bayar WP OP

Topikpph_oppengembalian_pendahuluanberita_pajakrestitusipengembalian_pajakrestitusi-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org