BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP: Pemegang SKT Dapat Ditunjuk sebagai Kuasa di Beberapa Perusahaan

Medina Kyara Putrifidi21 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

Ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib pajak mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026). Peraturan ini membatasi penunjukan kuasa wajib pajak menjadi 3 yaitu, konsultan pajak, pihak lain dan keluarga. Karyawan internal perusahaan dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak sebagai pihak lain. Namun, pihak lain yang ditunjuk wajib membuktikan kompetensi perpajakannya melalui kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Syarat kepemilikan SKT ini memunculkan sejumlah pertanyaan, khususnya mengenai apakah SKT hanya berlaku untuk menjadi kuasa di satu perusahaan atau pemegang SKT dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak di beberapa perusahaan. Menanggapi hal tersebut, Penyuluh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Timon Pieter menjelaskan bahwa SKT pada dasarnya merupakan kredensial individu. "SKT itu kredensial orangnya. Kredensial tersebut berarti orang ini sudah memenuhi ketentuan untuk ditunjuk sebagai kuasa," ujarnya pada Rabu (19/8/2026).

Timon menjelaskan bahwa ketika seorang kuasa dari pihak lain telah memiliki SKT, maka ia bisa ditunjuk menjadi kuasa di beberapa perusahaan. Ia memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam PMK 44/2026, kepemilikan SKT pada dasarnya merupakan bukti kualifikasi bahwa orang tersebut sudah memenuhi syarat untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Oleh karena itu, tidak ada norma atau aturan yang membatasi bahwa SKT hanya berlaku untuk satu penunjukan kuasa wajib pajak saja.

Berkaitan dengan hal tersebut, Timon menegaskan bahwa meskipun pemegang SKT dapat menjadi kuasa wajib pajak di beberapa perusahaan, pemberi kuasa dari masing-masing perusahaan tetap wajib menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang berbeda untuk setiap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

"Ketika sudah punya SKT di Coretax, maka perusahaan-perusahaan lain nanti bisa menunjuk orang tersebut sebagai kuasanya. Jadi SKT hanya satu yang berlaku, tetapi nanti akan terbit surat kuasa khusus dari masing-masing perusahaan. Siapa yang ingin menunjuk orang tersebut sebagai kuasa, surat kuasa khususnya akan berdiri sendiri-sendiri," pungkasnya.

Topikkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org