BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Minta TP Doc, WP Wajib Sampaikan Paling Lambat 1 Bulan

Redaksi Ortax16 Januari 2024
Ukuran teks
0/0

Dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan dan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta master file dan local file kepada wajib pajak. Permintaan tersebut harus dipenuhi dalam jangka paling lama 1 bulan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). “Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer paling lama 1 (satu) bulan sejak disampaikan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pengawasan kepatuhan dan Pemeriksaan”, bunyi Pasal 34 ayat (2) PMK 172/2023.

Jika dilihat dalam ketentuan mengenai pemeriksaan, pengaturan di atas selaras dengan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 s.t.d.t.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (selanjutnya disebut PMK 184/2015) terkait peminjaman dokumen. Pasal tersebut menjelaskan bahwa penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data elektronik serta keterangan lain yang belum ditemukan pemeriksa pajak (baik pemeriksaan lapangan maupun kantor), wajib diserahkan kepada pemeriksa pajak paling lama 1 bulan sejak surat permintaan disampaikan.

Jika permintaan dokumen tidak dipenuhi, wajib pajak dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh, dalam hal dilakukan pemeriksaan, jika dokumen tidak terpenuhi atau hanya diterima sebagian, mengakibatkan pemeriksa pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak, sesuai Pasal 31 PMK 184/2015, penghasilan kena pajak akan dihitung secara jabatan.

Sebagai informasi, wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penerapan tersebut didokumentasikan dalam transfer pricing documentation (TP Doc), yang terdiri dari dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan country-by-country report (CbCR). Master file dan local file wajib tersedia paling lama 4 bulan sejak tahun pajak berakhir, sedangkan CbCR dilaporkan paling lambat 12 bulan sejak tahun pajak berakhir.

Topikberita_pajaktransfer-pricing-documentation
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org