BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP Lacak 6 Juta Wajib Pajak Non-Efektif yang Masih Memiliki Aktivitas Ekonomi

Medina Kyara Putrifidi12 Maret 2026
Ukuran teks
0/0

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang menyisir data enam juta wajib pajak berstatus non-efektif yang terdeteksi masih memiliki aktivitas ekonomi.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa status non-efektif pada akun wajib pajak bukan berarti aktivitas ekonomi wajib pajak tersebut luput dari pengawasan DJP. "Ada sekitar 6 juta yang dia tidak melaporkan kegiatan ekonominya, bahkan juga 6 juta tersebut kriterianya wajib pajak yang non-efektif. Tetapi kami mempunyai data di luar itu terkait dengan bukti potong maupun kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh wajib pajak yang 6 juta itu," ungkapnya Kamis (5/3/2026).

DJP saat ini memiliki akses terhadap data eksternal yang terintegrasi, contohnya seperti bukti potong pajak dari berbagai transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Integrasi data ini memungkinkan DJP untuk memverifikasi aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih mendetail dengan jangkauan basis data yang luas.

Bimo mengungkapkan bahwa perubahan status wajib pajak non-efektif juga tidak selalu berujung pada upaya penghindaran pajak secara sengaja, melainkan sering kali adalah faktor administrasi pada sistem. Salah satunya seperti penggabungan NPWP antara suami dan istri. Namun, hal ini tidak menghentikan upaya DJP dalam melakukan penyisiran ketat untuk memisahkan wajib pajak berstatus non-efektif karena perubahan administratif murni dan wajib pajak aktivitas dengan ekonomi yang sengaja tidak dilaporkan.

Dirjen Pajak juga mengingatkan bahwa sering kali wajib pajak tidak sadar bahwa pekerjaan sampingan mereka tetap terpantau dalam sistem DJP. "Kadang-kadang kita lupa, misalnya saya pegawai negeri bekerja di kementerian, tetapi juga menjadi trainer paruh waktu ketika weekend di universitas tertentu. Itu kan dapat penghasilan, ada bukti potongnya. Nah itu masuk datanya ke kami," ujarnya. Data dari pihak ketiga inilah yang secara otomatis masuk ke dalam sistem informasi perpajakan dan menjadi dasar bagi DJP untuk meninjau kembali status non-efektif seorang wajib pajak.

Selain itu Bimo mengungkapkan bahwa ekonomi digital saat ini juga menjadi sasaran penyisiran DJP, karena para pelaku usaha yang bergerak di bisnis online kini lebih mudah terdeteksi melalui data transaksi. Misalnya dari bukti potong Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diterbitkan dan tercatat dalam sistem.

TopikBerita Pajakpengawasan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org