BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Dapat Periksa Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak, Ini Ketentuannya

Medina Kyara Putrifidi15 September 2026
Ukuran teks
0/0

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 (PMK 44/2026), selain konsultan pajak dan keluarga, pihak lain juga dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Ketentuan mengenai pihak lain lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026), termasuk mengenai pengawasan terhadap pihak lain.

Pengawasan Pihak Lain 

PMK 55/2026 mengatur bahwa dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pemeriksaan ini dapat dilaksanakan apabila terdapat informasi mengenai dugaan pelanggaran dalam proses pemberian jasa. Tujuan dari pemeriksaan terhadap pihak lain adalah untuk menguji kepatuhan pihak lain terhadap peraturan perundang-undangan

Tindak Lanjut Pemeriksaan Pihak Lain 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagaimana diatur pada Pasal  54 ayat (4) PMK 55/2026, Dirjen Pajak dapat mengenakan sanksi administratif atau memberikan perintah untuk melakukan kewajiban tertentu kepada pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Pemberian perintah kewajiban tersebut dapat diterbitkan sebelum atau bersamaan dengan pengenaan sanksi administratif.

Apabila pihak lain tidak memenuhi kewajiban tertentu yang telah diberikan, Dirjen Pajak dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, atau memberikan sanksi administratif berikutnya. 

Sebagai catatan, berdasarkan Pasal 55 PMK 55/2026, sanksi administratif terhadap pihak lain  dapat berupa pembekuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan pencabutan SKT.

Topikkuasa_wajib_pajakjadi_kuasa_wajib_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org