BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP dan Pertamina Mulai Uji Coba Program Cooperative Compliance

Medina Kyara Putrifidi18 September 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar menyerahkan Sertifikat Kepatuhan kepada PT Pertamina. Penyerahan sertifikat tersebut menandai dimulainya uji coba program cooperative compliance untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Melalui kerja sama ini, DJP dan Pertamina akan mengintegrasikan sistem akuntansi, data transaksi, serta sistem pengendalian internal perusahaan secara real-time.

Integrasi tersebut diarahkan untuk mengubah pola pengawasan perpajakan dari pendekatan setelah transaksi menjadi pengawasan yang bersifat preventif. Dengan mekanisme tersebut, potensi risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih awal sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan sebelum berkembang menjadi sengketa.

Dikutip dari siaran pers DJP, Direktur Keuangan PT Pertamina Mega Satria menyampaikan bahwa kerja sama berbasis keterbukaan data tersebut dapat mendukung pengelolaan administrasi perpajakan perusahaan secara lebih terstruktur dan transparan. Menurutnya, kolaborasi antara DJP dan Pertamina diharapkan dapat mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan serta penerimaan negara.

Sementara itu, arahan tertulis Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang dibacakan oleh Sekretaris DJP Nurbaeti Munawaroh menyebutkan bahwa penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan, keterbukaan data, dan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Bimo juga menyampaikan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dilihat dari pelaporan atau pembayaran pajak, tetapi perlu diterapkan sejak proses bisnis, sistem akuntansi, hingga sistem pengendalian internal perusahaan.

Dalam arahannya, Bimo turut mengapresiasi keterbukaan data yang dilakukan Pertamina dan menyebut pelaksanaan uji coba tersebut dapat menjadi salah satu referensi bagi wajib pajak lainnya. Melalui cooperative compliance, pengelolaan kepatuhan perpajakan diharapkan dapat dilakukan dengan melibatkan otoritas dan wajib pajak sejak tahap awal untuk mengidentifikasi dan menangani potensi risiko perpajakan.

Rangkaian kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara yang disaksikan oleh jajaran pejabat DJP, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Dasto Ledyanto. 

TopikBerita Pajakdjpcooperative-compliance
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org