BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJP dan Perbankan Perkuat Sinergi untuk Optimalisasi Penagihan Pajak

Medina Kyara Putrifidi7 September 2026
Ukuran teks
0/0

Pada Kamis (3/9/2026), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II menggelar forum komunikasi bersama jajaran perbankan dalam rangka memperkuat kerja sama untuk mengoptimalkan tindakan penagihan pajak secara aktif. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Imam Arifin beserta jajaran pejabat penagihan dan sembilan Jurusita Pajak Negara dari berbagai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah setempat.

Sebanyak 30 perwakilan dari himpunan bank milik negara dan bank swasta nasional hadir untuk membangun koordinasi. Salah satu agenda utama pertemuan ini adalah penyelarasan standar operasional prosedur antara regulasi perpajakan dan aturan internal bank. Penyelarasan yang dimaksud berkaitan dengan teknis penagihan terhadap penunggak pajak, seperti pemblokiran rekening bank, penyitaan aset, hingga pemindahbukuan dana ke kas negara.

Imam menjelaskan bahwa forum komunikasi ini diselenggarakan dengan tujuan menyamakan pemahaman serta mempercepat waktu proses administrasi penagihan pajak di lapangan. “Sinergi ini bukan hanya mengenai percepatan proses administrasi, tetapi juga memastikan setiap pihak memiliki pemahaman yang sama. Dengan demikian, pelaksanaan penagihan pajak dapat berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan, sekaligus tetap memperhatikan tata kelola yang berlaku di sektor perbankan," ujarnya.

Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi berbagai hambatan teknis serta variasi waktu penyelesaian yang kerap ditemui saat pelaksanaan penagihan di lapangan. Pihak DJP turut memberikan pembekalan materi perpajakan kepada perwakilan bank agar prosedur yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tindakan penagihan aktif merupakan langkah tegas DJP terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya. 

TopikBerita Pajakdjppenagihan-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org