BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

DJP Bisa Langsung Mengusulkan Pemeriksaan atas Data Konkret, Ini Penjelasannya

Medina Kyara Putrifidi5 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 (SE 8/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas ketentuan pengawasan kepatuhan perpajakan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025. Bagi wajib pajak, salah satu poin krusial yang perlu dipahami adalah mekanisme terkait penyelesaian tindak lanjut atas data konkret.

Apa itu Data Konkret?

SE 8/2026 mendefinisikan data konkret sebagai data perpajakan yang bersifat siap pakai dan hanya membutuhkan pengujian sederhana oleh DJP untuk menghitung nilai pajak terutang. Contoh data konkret ini meliputi faktur pajak yang telah disetujui sistem informasi DJP tetapi belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN, atau bukti pemotongan PPh yang belum dilaporkan.

Tindak Lanjut Data Konkret

Atas data konkret sebagaimana dimaksud SE 8/2026, apabila sisa masa daluwarsanya 12 bulan atau kurang, DJP akan memasukkannya ke dalam Daftar Prioritas Pengawasan. Hal yang perlu diperhatikan wajib pajak, jika sisa masa daluwarsa data konkret 90 hari atau kurang, DJP dapat langsung mengusulkan tindakan pemeriksaan pajak tanpa proses klarifikasi tertulis. Artinya, wajib pajak tidak akan menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) terlebih dahulu.

Sementara itu, untuk data konkret dengan sisa daluwarsa lebih dari 90 hari hingga 12 bulan, DJP tetap akan mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak. Jika SP2DK disampaikan secara langsung ke lokasi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak, DJP akan menyampaikan paling lambat 2 hari kerja setelah diterbitkan.

Usulan Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan

SE 8/2026 juga menjelaskan bahwa eskalasi pemeriksaan atas data konkret dapat terjadi apabila wajib pajak telah memberikan tanggapan dan menandatangani Berita Acara P2DK untuk melunasi kekurangan pajak, namun gagal memenuhi kewajiban tersebut sesuai batas waktu yang disetujui.

Selain itu, apabila dalam proses penelitian atau penyusunan Laporan Hasil (P2DK) ditemukan indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pahami pembahasan lebih lanjut terkait ketentuan mengenai pengawasan dan pemeriksaan atas data konkret: Ketentuan Pengawasan dan Pemeriksaan atas Data Konkret

Topikpemeriksaan-pajakpengawasan_pajakdata_konkret
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org