BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJBC Pastikan Pemulangan Jenazah Prajurit TNI Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Daffa Yasril Nurmansyah8 April 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan bahwa proses pemulangan jenazah tiga prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) dilaksanakan melalui fasilitas rush handling. Fasilitas ini merupakan layanan kepabeanan untuk mempercepat pengeluaran barang impor yang bersifat mendesak dan sensitif terhadap waktu, termasuk dalam hal pemulangan jenazah dari luar negeri.

Kepala Subdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa seluruh proses kepabeanan dilakukan secara cepat, tepat, dan tetap sesuai regulasi. Fasilitas rush handling telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 untuk mempercepat pengeluaran barang impor tertentu tanpa harus menunggu kelengkapan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di tahap awal.
“Skema rush handling memberikan kemudahan khususnya dalam situasi yang membutuhkan kecepatan penanganan, seperti pemulangan jenazah dari luar negeri. Melalui mekanisme tersebut, pemohon cukup menyampaikan permohonan rush handling disertai dokumen pelengkap pabean dan jaminan, sehingga barang dapat segera dikeluarkan.” jelas Budi.
DJBC juga memberikan fleksibilitas dalam penerapan ketentuan jaminan, khususnya apabila terdapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Menutup pernyataannya, Budi menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya para prajurit, seraya menegaskan bahwa negara hadir tidak hanya dalam bentuk penghormatan, tetapi juga melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan berintegritas.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya para prajurit. Negara hadir tidak hanya melalui penghormatan, tetapi juga melalui penyelenggaraan pelayanan yang cepat, tepat, dan berintegritas,” tutup Budi.

TopikBerita Pajakkepabeananrush_handlingfasilitas-kepabeanan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org