BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

DJBC Gagalkan Importasi Beras dan Garam Ilegal Senilai Rp27,33 Miliar

Daffa Yasril Nurmansyah22 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya penyelundupan dan importasi ilegal beras, garam, serta ballpress dengan total nilai ekonomis mencapai Rp27,33 miliar pada periode Agustus–September 2026.
Penindakan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, Perairan Gosong Bunga-Bunga di Selat Malaka, serta Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam rangkaian penindakan tersebut, DJBC menemukan adanya dugaan misdeklarasi hingga penyelundupan barang yang dilakukan dengan sejumlah modus.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DJBC sebagai community protector. Menurutnya, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari kerja jajaran DJBC dalam melakukan pengawasan di lapangan.
"Penindakan ini merupakan tanggung jawab dari seluruh jajaran DJBC untuk bekerja berintegritas di lapangan, kerja keras seluruh jajaran DJBC sebagai community protector. Saya minta seluruh staf DJBC untuk tetap tertib, disiplin, dan berintegritas," jelas Suahasil, Selasa (22/9/2026).
Salah satu penindakan dilakukan terhadap 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Barang seberat 412,5 ton yang dideklarasikan oleh PT TI sebagai ammonium chloride tersebut ternyata terdiri atas beras seberat 202,45 ton dan garam seberat 221 ton. Nilai ekonomis barang yang ditindak mencapai Rp7,85 miliar.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi DJBC untuk menindak pengiriman dengan modus serupa di kawasan berikat di Bogor. Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dugaan ketidaksesuaian atas barang seberat 420 ton yang diimpor oleh PT ILW dari India.
Barang tersebut dideklarasikan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Kanwil DJBC Jawa Barat dan Bea Cukai Bogor, barang tersebut ternyata terdiri atas beras seberat 194,9 ton dan garam seberat 225,4 ton dengan nilai Rp8 miliar.
Selain beras dan garam, DJBC juga menindak penyelundupan ballpress di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, serta Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil penindakan tersebut, DJBC menemukan 430 ballpress yang hendak diselundupkan melalui Perairan Gosong Bunga-Bunga serta 9 kontainer ballpress yang hendak diselundupkan melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Secara keseluruhan, jumlah ballpress yang ditindak mencapai 1.435.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian dalam rangkaian penindakan tersebut. Modus yang ditemukan antara lain misdeclaration, concealment and physical similarity, serta cover-up loading.
Menurut Djaka, seluruh perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui penyidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait. "Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," tutup Djaka.

TopikBerita Pajakkepabeananbea_cukai
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org