BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Diduga Tak Setor PPN, Direktur Perusahaan Jasa Pertambangan Jadi Tersangka

Medina Kyara Putrifidi11 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Humas DJP

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka berinisial ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9/2026). Pelimpahan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026).

Tersangka ADW merupakan Direktur Utama PT GR, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi. Perusahaan tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Dalam kasus ini, ADW diduga secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta melaporkan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk periode Februari 2023 hingga Desember 2024.

Selama periode tersebut, PT GR tercatat telah memungut PPN dari pelanggan atas transaksi jasanya dengan total nilai mencapai Rp38,42 miliar. Namun, dana pajak tersebut diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk menutup biaya operasional perusahaan, membayar pemasok, dan melunasi utang usaha.

Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216. Sebagai upaya untuk memulihkan kerugian tersebut, penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita aset berupa uang tunai senilai Rp2 miliar.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka ADW dijerat dengan ketentuan pidana berdasarkan UU KUP. ADW terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang disetorkan. Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa tindakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak.

TopikBerita Pajakpidana_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org