

Penentuan harga transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi yang dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa. Dalam praktiknya, transfer pricing banyak dilakukan pada perusahaan multinasional, namun seiring berjalannya waktu praktik transfer pricing juga sudah banyak diterapkan oleh perusahaan dalam negeri. Adapun praktik transfer pricing yang dilakukan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan maupun pedoman internasional yang berlaku. Berikut ini adalah daftar regulasi hukum dan pedoman internasional yang mengatur mengenai praktik Transfer Pricing.
Pengaturan di level Undang-undang dan Peraturan Menteri Keuangan:
Pengaturan di level Peraturan Direktur Jenderal Pajak ke bawah :
Dalam hal belum terdapat penjelasan yang memadai di dalam ketentuan perpajakan, sebagaimana dimaksud di atas, pedoman internasional terkait menjadi acuan dan referensi dalam praktik transfer pricing adalah sebagai berikut:
Meskipun melakukan transaksi afiliasi atau transaksi kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa, tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban untuk membuat TP Doc. Terdapat beberapa kriteria atau threshold untuk menentukan apakah suatu perusahaan wajib membuat TP Doc. Agar lebih mudah, Anda dapat menggunakan tools dari Ortax untuk mengecek kewajiban TP Doc Anda.
Cek di sini: Threshold Test TP Doc
Diperbarui oleh Bambang Setiawan, September 2026
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami