BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Infografis

Daftar 28 Anak BUMN yang Ditetapkan Sebagai Pemungut PPN

Redaksi Ortax2 April 2021
Ukuran teks
0/0

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait penunjukan anak perusahaan BUMN sebagai pemungut PPN yang diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2021 (PMK 8/2021) tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN dan/atau PPnBM oleh BUMN dan Perusahaan Tertentu yang Dimiliki Secara Langsung oleh BUMN sebagai Pemungut PPN.

Sesuai ketentuan pada PMK 8/2021 yang berlaku mulai 1 Februari 2021, anak perusahaan BUMN dapat ditunjuk menjadi pemungut PPN dengan kriteria tertentu, yaitu dimiliki secara langsung oleh BUMN dengan kepemilikan saham di atas 25%. Sampai dengan saat ini terdapat 28 anak perusahaan BUMN yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berdasarkan pada KMK No. 30/KMK.03/2021. Lalu siapa saja perusahaan yang ditetapkan sebagai Pemungut PPN? Simak infografis berikut!

1

Anda dapat melihat ketentuan pemungutan PPN oleh WAPU pada artikel berikut ini: Ketentuan Pemungutan PPN oleh BUMN dan Badan Usaha Tertentu sebagai Wapu

Topikppnppn-wapu
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org