BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Coretax Ubah Pelaporan Pajak UMKM, Lampiran Omzet Tak Lagi Pakai Sistem Delta

Daffa Yasril Nurmansyah24 Agustus 2026
Ukuran teks
0/0

Wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan wajib pajak badan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini tidak lagi perlu menghitung selisih SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelumnya saat melakukan pembetulan. WP juga tidak perlu melakukan pembayaran atas Kurang Bayar (KB) yang timbul akibat pembetulan agar SPT Tahunan dapat disampaikan. WP cukup melaporkan peredaran bruto secara utuh dalam Lampiran L3-B Bagian A SPT Tahunan PPh OP dan Lampiran L-5 SPT Tahunan Badan.
Penyederhanaan tersebut merupakan fitur pembaruan sistem Coretax DJP, yakni menghapus mekanisme delta dalam pelaporan rekapitulasi peredaran bruto UMKM. Sebelumnya, pada saat pembetulan SPT, sistem secara otomatis menampilkan dua baris perhitungan, yakni Selisih pada SPT yang dibetulkan dan Selisih karena pembetulan.
Lewat pembaruan tersebut, sistem secara otomatis akan memperhitungkan pelunasan PPh Final yang telah tercatat, baik melalui setoran sendiri dengan KAP 411128 dan KJS 420 maupun melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain dengan Kode Objek Pajak 28-423-02.
Dengan demikian peredaran bruto pada lampiran rekapitulasi peredaran bruto cukup dilaporkan berdasarkan omzet yang sebenarnya untuk setiap tempat usaha dan masa pajak terkait, tanpa memperhitungkan perbedaan dengan SPT yang telah disampaikan sebelumnya.
Dalam hal pembetulan SPT menunjukkan status nihil, WP dapat langsung melanjutkan proses penyampaian SPT. Sementara itu, apabila terdapat kelebihan pembayaran, WP dapat mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) melalui mekanisme tersendiri setelah SPT disampaikan.

Topikumkmpph-final-umkmtax_refundspt-tahunan-pph-badanspt-tahunan-pph-oppembetulan_sptcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org