BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Coretax: Tanda Tangan Elektronik, WP Bisa Pakai Sertel atau Kode Otorisasi

Dewa Suartama2 November 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Mendukung proses digitalisasi serta lingkungan sistem yang paper-less, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Coretax menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik.

Merujuk Buku Manual Coretax yang dirilis DJP, terdapat dua jenis tanda tangan elektronik. Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi. Kedua, tanda tangan tangan elektronik tidak tersertifikasi.

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Tanda tangan elektronik tersertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik (sertel) yang diterbitkan oleh penyelenggara sertel. Untuk instansi pemerintah, sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertel instansi. Sementara itu, untuk wajib pajak lain sertel diterbitkan oleh penyelenggara yang telah mendapat pengakuan Kemenkominfo serta ditunjuk oleh Kemenkeu.

Wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada penyelenggara sertel. Penyelenggara sertel yang tersedia dalam Coretax antara lain BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida. Sertel tersebut kemudian harus didaftarkan pada menu My Portal, submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital.

Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi

Penandatanganan dokumen dengan tanda tangan tidak tersertifikasi dilakukan dengan penerbitan kode otorisasi dari DJP. Untuk memperoleh Kode Otorisasi DJP, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan Kode Otorisasi. Pengajuan dapat dilakukan saat pendaftaran diri untuk memperoleh NPWP atau secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.

Permohonan diajukan lewat submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Wajib pajak nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan, alamat email aktif, nomor telepon seluler aktif, serta melakukan verifikasi dan autentifikasi identitas.

Topiktanda_tangan_elektronikcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org