
Sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak.
Dalam konteks ini, faktur pajak yang dimaksud menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau JKP yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice). Kedua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Penyusunan dokumen pemberitahuan tersebut dilakukan oleh PKP melalui sistem Coretax.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk membuat pemberitahuan ekspor JKP di sistem Coretax:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami