BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Bupot PPh 21 Pegawai Cabang, Perlu Cantumkan NITKU Cabang?

Dewa Suartama10 Juli 2025
Ukuran teks
0/0

Sebagai pemberi kerja, salah satu kewajiban yang harus dilakukan adalah membuat bukti potong PPh Pasal 21. Bukti potong PPh Pasal 21 dibuat dengan mencantumkan identitas penerima penghasilan, penghasilan serta pajak yang dipotong, termasuk identitas pemotong seperti NPWP dan

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, administrasi PPh Pasal 21 dilakukan secara terpusat. Tidak ada lagi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 yang menggunakan NPWP Cabang.

Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah pencantuman NITKU saat pembuatan bukti potong. Dalam hal terdapat pembayaran penghasilan oleh tempat kegiatan usaha (TKU) yang terpisah dengan tempat terdaftar, misalnya kantor cabang, NITKU yang dicantumkan pada bukti potong adalah NITKU masing-masing TKU yang melaksanakan sebagian/seluruh administrasi pembayaran penghasilan tersebut.

Merujuk Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, administrasi yang terkait pembayaran penghasilan antara lain:

  • tempat penerima penghasilan melaksanakan kegiatan;
  • tempat status kepegawaian terdaftar; atau
  • tempat kontrak ditandatangani.

Sebagai contoh, PT A (NITKU 000000) yang kantor pusatnya berlokasi di Jakarta memiliki kantor cabang di daerah Bekasi (NITKU 000001). Tuan Adi terdaftar sebagai pegawai cabang Bekasi dan pekerjaannya dilakukan di kantor cabang tersebut. Pada saat PT A membuat bukti potong PPh Pasal 21 untuk Tuan Adi, NITKU pemotong yang dicantumkan yaitu 000001.

Dalam Pasal 6 PER-11/2025, dijelaskan bahwa terdapat empat jenis bukti potong PPh Pasal 21/26. Pertama, Formulir BPA1 yang digunakan untuk pegawai tetap atau pensiunan. Kedua, Formulir BPA2 untuk PPh Pasal 21 bagi PNS atau Anggota TNI/POLRI atau pejabat negara atau pensiunannya. Ketiga, Formulir BP21 untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 Tidak Final/Final. Keempat, Formulir BP26 untuk bukti pemotongan PPh Pasal 26.

BPA1 dan BPA2 wajib dibuat pada masa pajak terakhir. Sementara itu, BP21 dan BP26 dibuat setiap transaksi atau untuk satu masa pajak.

Topikpph-21e-bupot-21-26
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org