BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Buka Opsi Penggunaan e-Faktur Desktop, DJP Siapkan PER Dirjen

Redaksi Ortax15 Januari 2025
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka kembali saluran e-Faktur Desktop untuk pembuatan faktur pajak. Kebijakan ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER Dirjen) yang saat ini tengah disiapkan.

Pembukaan kembali saluran e-Faktur Desktop disampaikan Gideon Yulianto, Kasi Peraturan PPN Perdagangan II DJP (Rabu, 15/01/2025). “Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Bapak/Ibu terkait kendala yang dalam beberapa hari ini dialami, maka kemudian kami memberikan solusi dengan memberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak,” jelasnya.

e-Faktur Desktop dapat digunakan kembali oleh PKP tertentu yang kriterianya akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui keputusan (KEP Dirjen). Aplikasi ini dapat digunakan hingga nantinya sistem Coretax telah stabil.

Gideon menambahkan, penggunaan e-Faktur Desktop bukan kewajiban, melainkan bersifat pilihan. PKP yang telah melakukan berbagai penyesuaian sistem internal tetap dapat menggunakan Coretax.

Perlu dicatat, meskipun faktur pajak dibuat melalui e-Faktur Desktop, pelaporan SPT Masa PPN tetap dilaporkan melalui portal Coretax. “Meskipun faktur pajak dibuat melalui e-Faktur Desktop, karena datanya akan dimigrasikan oleh DJP, bapak ibu tetap melaporkan faktur pajak tadi dalam SPT Masa PPN melalui Coretax,” imbuh Gideon.

Sebagai dasar hukum, Gideon menyebutkan telah disiapkan PER Dirjen. Terdapat tujuh pokok pengaturan dalam PER yang akan diterbitkan. Pertama, pembuatan faktur pajak melalui modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan oleh PKP tertentu yang membuat faktur pajak dengan jumlah tertentu. Kedua, PKP tertentu dan jumlah tertentu akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Ketiga, permintaan nomor seri faktur pajak (NFSP) oleh PKP tertentu yang menggunakan e-Faktur Desktop dilaksanakan sesuai PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER-11/PJ/2022. Keempat, penggunaan sertifikat elektronik serta akun PKP oleh PKP tertentu dilaksanakan sesuai PER-04/PJ/2022.

Kelima, pencantuman keterangan DPP dan PPN yang dipungut dalam faktur pajak mengacu pada PMK 131/2024 dan perlu dilakukan penyesuaian pada e-Faktur Desktop. Keenam, struktur kode dan nomor seri faktur pajak yang dibuat dengan modul dalam Portal Wajib Pajak dilakukan penyesuaian oleh DJP. Ketujuh, faktur pajak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN melalui Portal Wajib Pajak.

Topikcoretaxfaktur-pajake-faktur
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org