BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Internasional

BRICS Sepakat Perkuat Kerja Sama Perpajakan Internasional dan Transfer Pricing

Medina Kyara Putrifidi15 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: brics20226.gov.in

Para pemimpin negara anggota BRICS sepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang perpajakan internasional dan transfer pricing melalui Deklarasi New Delhi. Kesepakatan ini dicapai dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS ke-18 yang berlangsung pada 12–13 September 2026 di New Delhi, India.

Berdasarkan dokumen Deklarasi New Delhi, para pemimpin BRICS menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem perpajakan internasional yang adil, inklusif, stabil, dan efisien. Komitmen tersebut direalisasikan melalui penguatan koordinasi antar otoritas pajak negara anggota dalam rangka menghadapi tantangan fiskal global. 

Untuk mengakselerasi kerja sama tersebut, BRICS membentuk 2 kelompok kerja, yakni Working Group on International Taxation and Transfer Pricing serta Working Group on Revenue Statistics. Sebagai langkah dukungan, BRICS meluncurkan sejumlah inisiatif seperti BRICS Tax Support Network, yakni sebuah jejaring kerja sama yang memfasilitasi negara anggota untuk saling memberikan pendampingan administratif dan konsultasi teknis perpajakan. Inisiatif lainnya dikembangkan melalui BRICS Tax Cross-Learning Lab dan BRICS Tax Collaboration Tool.

Tidak hanya infrastruktur dan teknologi, BRICS juga mendorong peningkatan program pertukaran keahlian melalui inisiatif Young Tax Professionals serta penguatan peran perempuan dalam administrasi fiskal melalui BRICS Women in Tax Network.

Sebagai tindak lanjut dari deklarasi ini, BRICS dijadwalkan menggelar pertemuan BRICS Tax Heads and Tax Experts pada 21–24 September 2026. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk negara-negara anggota dalam merumuskan langkah teknis, memperkuat koordinasi, dan melakukan knowledge sharing. 

Negara-negara anggota BRICS juga menegaskan posisinya untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam merumuskan arah kebijakan pajak internasional. Salah satunya melalui United Nations Framework Convention on International Tax Cooperation beserta protokolnya. 

TopikBerita Pajakpajak-internasional
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • KOSTAF FIA UI Gelar Kompetisi Hingga Webinar Perpajakan Lewat Tax Goes To School 202626 September 2026
  • Tahapan Pendahuluan dalam Penerapan PKKU terhadap Transaksi Tertentu25 September 2026
  • RAPBN 2027 Disepakati, Penerimaan Pajak Ditetapkan Sebesar Rp2.593,35 Triliun25 September 2026
  • Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Anggaran Transfer Ke Daerah 2027 Tetap Rp735 Triliun25 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org